Buang Bayi di Pinggir Jalan, Pelajar di Cirebon Ditangkap Polisi

- 27 Februari 2023, 22:11 WIB
Ilustrasi penemuan bayi.
Ilustrasi penemuan bayi. /prfmnews

PRFMNEWS – Dua remaja berstatus pelajar membuang bayi perempuan di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Sabtu 25 Februari 2023 dini hari.

Dua pelajar pembuang bayi perempuan di Palimanan, Cirebon yang telah ditangkap polisi ini masing-masing berusia 18 tahun dan 16 tahun.

Kepada polisi, mereka mengaku adalah sepasang kekasih yang sengaja membuang bayi perempuan yang baru dilahirkan itu ke pinggir sawah.

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Keadaan Hidup Diantara Reruntuhan Gempa Turki

"Dua pelaku yang diamankan yaitu laki-laki berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun," kata Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah, dikutip dari ANTARA, Senin 27 Februari 2023. 

Dedy menambahkan, kronologi penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan warga sekitar yang kebetulan melintasi jalan tempat bayi ini dibuang.

Saat melintas, warga ini mendengar suara tangisan bayi dan kemudian mencarinya hingga ditemukanlah bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan serta lanjut melaporkan ke Polsek Gempol.

Baca Juga: Keluarga Bayi yang Jarinya Tergunting Perawat RS Minta Ganti Rugi Rp500 Juta

"Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian," ucap Dedy.

Dilanjutkan Dedy, setelah itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dini hari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Bayi Usia 2 Tahun di Jakarta Meninggal Dunia Usai Dianiaya Kakek dan Nenek Tiri

Kemudian bayi tersebut dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam dengan modus karena mereka merasa takut akan dimarahi oleh orang tua masing-masing.

"Sejumlah barang bukti juga turut diamankan di antaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya," tutur Dedy.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.***

 

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah