Para tetangga yang melihatnya ngotot untuk polisi menghukum ayah dan bunda tiri 'R', karena orang tua tersebut telah melakukan tindak penyiksaan serta pemukulan kepada anak itu.
Baca Juga: Bejat, Seorang Pria Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil di Bogor
Kemudian pihak kepolisian mempersilahkan anak itu dibawa orangtuanya, dengan catatan mereka akan memantau perkembangan kedepannya dari mereka.
Sementara itu, seorang psikolog anak yakni Seto Mulyadi (Kak Seto) menanggapi unggahan tersebut dengan membalasnya di kolom komentar.
"Terima kasih atas kepeduliannya dan keberaniannya untuk melapor, Sahabat. Kami sangat mengapresiasi inisiatif masyarakat untuk bergerak bersama menjunjung tinggi perlindungan anak seperti ini. Akan segera kami tindaklanjuti," tulis Kak Seto.
Baca Juga: Keji, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri yang Berusia 16 Tahun di Tangerang
Kabar terbaru, Kak Seto bersama Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Dinas Sosial dan beberapa lembaga lain mendatangi RSUD Kota Bekasi untuk melihat kondisi korban.
Menurutnya, hingga hari ini, orang tua dari sang anak yang menjadi terlapor masih dikembalikan ke rumah dan masih berstatus saksi karena belum ditemukan bukti adanya kekerasan.***