Mobil Ini Malah Halangi Jalan Ambulance yang Sedang Bawa Pasien di Dago, Jangan Ditiru!

- 30 April 2021, 07:54 WIB
Mobil MPV Freed halangi ambulan yang sedang bawa pasien di Dago, Kota Bandung, Kamis 29 April 2021 sore
Mobil MPV Freed halangi ambulan yang sedang bawa pasien di Dago, Kota Bandung, Kamis 29 April 2021 sore /NETIZEN PRFM-Kang Ahmad

Secara lebih rinci UU tersebut mengatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Adapun kategorinya berikut:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 

- Ambulance yang mengangkut orang sakit. 

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas. 

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 

- Iring-iringan pengantar jenazah; dan

- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah