PRFMNEWS – Sebuah mobil Ayla merah terekam kamera menerobos pembatas jalan atau water barrier Simpang Dukomsel, Kota Bandung, Selasa 27 April 2021.
Sebagaimana diketahui, guna membatasi pergerakan orang di Kota Bandung sejumlah ruas jalan ditutup polisi, tak terkecuali kawasan Dago.
Pengendara mobil yang diketahui Raka ini pun diciduk polisi dan harus menerima balasan akibat perbuatannya itu.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Memaksa Mudik, Indonesia Terancam Seperti India
“Penindakan terhadap pengendara yang viral di media sosial. Akibat perbuatannya pelaku di berikan sanksi berupa tilang,” kata satlantas Polrestabes Bandung, Rabu 28 April 2021 dalam instagramnya.
Mengakui perbuatannya Raka pun memohon maaf atas tindakannya yang merugikan warga dan memberikan contoh yang tidak baik. Raka pun berjanji bakal menaati peraturan yang berlaku.
“Saya Raka selaku pengemudi kendaran Ayla warna merah dengan plat nomor D 1507 AGJ yang viral kemarin di media sosial memohon maaf kepada masyarakat bandung yang kurang terpuji,” kata dia.
Baca Juga: Oded Kembali Ingatkan Warga Taati Aturan Pemerintah dan Tidak Mudik
“Saya juga mengingatkan pada masyarakat Kota Bandung agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” tambahnya.