Mobil Ini Malah Halangi Jalan Ambulance yang Sedang Bawa Pasien di Dago, Jangan Ditiru!

30 April 2021, 07:54 WIB
Mobil MPV Freed halangi ambulan yang sedang bawa pasien di Dago, Kota Bandung, Kamis 29 April 2021 sore /NETIZEN PRFM-Kang Ahmad

PRFMNEWS – Ada-ada saja tindakan pengemudi di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 29 April 2021 sore.

Mobil yang diketahui berjenis MPV Freed ini seolah menghalangi jalan ambulance yang hendak melintasi di jalan tersebut.

Ahmad, yang saat itu mengemudikan ambulance mengaku tengah membawa pasien sehingga perlu diberikan pertolongan pertama.

Baca Juga: Update Harga Sembako di Pasar Jawa Barat, Harga Cabe Cenderung Turun

Namun, ia dibuat geram saat mobil Freed tersebut tak memberikan jalan bagi dirinya untuk melintas.

Padahal, ambulance yang ia kemudikan telah membunyikan sirine tanda prioritas dalam lalu lintas.

Setelah beberapa saat, Ahmad pun terpaksa menyalip mobil tersebut dari kiri lajur. (Klik di sini untuk lihat videonya)

Jika merujuk aturan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009, Ambulance menjadi kendaraan yang diprioritaskan di jalan.

Baca Juga: Hasil Liga Eropa: Manchester United Menggila Gilas AS Roma, Villareal Benamkan Arsenal

Secara lebih rinci UU tersebut mengatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Adapun kategorinya berikut:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 

- Ambulance yang mengangkut orang sakit. 

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas. 

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 

- Iring-iringan pengantar jenazah; dan

- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler