PRFMNEWS - Beredar hoax dengan mengatasnamakan Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto.
Hoax terkini yang beredar tentang Prabowo, yakni terkait pembagian bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat.
Disebutkan dalam hoax tersebut, disebutkan bahwa Prabowo akan membagikan uang Bansos, melalui akun Akun TikTok pribadinya.
Baca Juga: Dishub Kota Bogor Siapkan Rute 5 Angkot Listrik Sebagai Feeder BisKita di 2024
Selain itu, di dalam hoax tersebut, ada syarat utama bagi calon penerima Bansos.
Di dalam narasi video hoax yang beredar, syarat utama calon penerima Bansos dari Prabowo adalah wajib berusia 30 sampai 60 tahun.
Kabar bohong ini berhasil teridentifikasi usai Tim Kementerian Komunokasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengecekan terhadap media sosial yang menyebarkan isu tersebut.
Baca Juga: KAI Commuter Buka Lowongan Magang 2024 Bagi Pelajar SMK dan Mahasiswa D3-S1 dari Banyak Jurusan