CEK FAKTA : Benarkah YLKI Bisa Bantu Melunasi Hutang Pinjol?

- 27 Januari 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /prfmnews.id

PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan informasi yang beredar di media sosial soal unggahan yang mengatakan bahwa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa membantu masyarakat melunasi utang di pinjaman online (pinjol) adalah kabar bohong (hoax).

Unggahan tersebut dinarasikan sebagai berikut:

“YLKI menawarkan program bantuan pelunasan utang pinjol dengan bunga rendah sebar 1,5 persen per bulan. Persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari YLKI adalah sebagai berikut: memiliki KTP dan KK, memiliki bukti utang pinjol, memiliki penghasilan tetap.”

Baca Juga: Tak Lama Lagi, BIJB Kertajati Hadirkan 4 Rute Baru Penerbangan Domestik dan Internasional

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan pihaknya sering menerima pertanyaan dan permintaan dari banyak orang, bahwa YLKI adalah lembaga yang bisa membantu pelunasan utang pinjol pada para korban pinjol, yang tidak mampu melunasi utang pinjolnya.

"Atas pertanyaan dan pernyataan itu, tentu saja jawabannya "tidak",” kata Tulus.

Terkait narasi tersebut, YLKI menegaskan bahwa berita tersebut merupakan berita bohong alias hoax.

"Itu jelas berita hoaks kelas berat, alias berita ngawur. Bahkan kami menduga ini merupakan fitnah yang sengaja di posting oleh pihak pihak tertentu, karena selama ini YLKI sangat keras terhadap fenomena pinjol, khususnya pinjol ilegal," ujarnya.

Baca Juga: Motor Listrik Rilisan Honda Makin Canggih, Performa Handal, Berkendara Selalu Nyaman

YLKI pun meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax dimaksud. Oleh karena itu, YLKI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindak lebih lanjut.

“Kami mendesak Kominfo men-take down link berita tersebut, karena sangat menyesatkan publik dan merugikan nama baik YLKI,” ucapnya.

OJK minta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyerap informasi beredar. Terlebih biasanya oknum meminta dokumen persyaratan yang mana mencantumkan data pribadi. Alih-alih utangnya lunas, masyarakat bisa terjerat masalah lain.

Selain itu, OJK juga meminta masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui saluran resmi OJK dan kontak OJK di @kontak157.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah