PRFMNEWS - Beredar isu yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) melakukan kesepakatan agar Pengungsi Rohingya menempati Pulau Galang.
Sebagai informasi, Pulau Galang merupakan salah satu pulau di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Isu ini mulai ramai dibahas usai beredarnya sebuah Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook terkait kesepakatan yang dilakukan oleh Pemprov Kepri dan UNHCR.
Baca Juga: Suara Klakson Kereta Api Terdengar Keras, Tiba-tiba Ada Ledakan, Penumpang Terjebak
Unggahan tersebut menyatakan bahwa Pemprov Kepri dan UNHCR telah sepakat bahwa Pulau Galang bakal dijadikan tempat penampungan bagi pengungsi Rohingya.
Benarkah isu tentang Pemprov Kepri dan UNHCR sepakati pengungsi Rohingya menempati Pulau Galang?
Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad membantah pemberitaan bahwa pihaknya bersama UNHCR menyepakati menjadikan Pulau Galang di Kota Batam sebagai tempat penampungan pengungsi Rohingya.
Ansar Ahmad juga menampik kabar yang menyatakan jika UNHCR Indonesia telah menerima tanah kosong dari Pemprov Kepri untuk dijadikan tempat pengungsian.