Baca Juga: Tedy Rusmawan Desak Disdik Jabar Alokasikan Anggaran untuk Ijazah Siswa SMA/SMK yang Ditahan Sekolah
Layanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, serta pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
Ada juga tindakan medis nonspesialistik, baik operasi maupun nonoperasi, dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Faskes tingkat pertama juga menjamin pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Kemudian, pada faskes rujukan, perawatan inap nonintensif dan perawatan inap di ruang intensif juga mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.
Layanan lain yang juga ditanggung adalah administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (khusus IGD), serta pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
Baca Juga: Atap Bangunan di Jalan Golf Raya Lepas Tertiup Angin Puting Beliung
Selanjutnya, tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah, yang sesuai dengan indikasi medis, pelayanan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, serta pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
“Faskes rujukan juga melayani rehabilitasi medis, pelayanan darah, pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di faskes, dan pelayanan keluarga berencana,” terang Ghufron.
Jika ada pasien dari peserta JKN yang dirawat kurang dari tiga hari, lanjut Ghufron, hal itu disebabkan penyakit yang diderita sudah terkendali.***