CEK FAKTA: Benarkah Pasien Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Cuma Bisa 3 Hari Saja?

- 12 Desember 2023, 12:30 WIB
Salah seorang warga memanfaatkan aplikasi JKN Mobile untuk mengurus administrasi BPJS Kesehatan.
Salah seorang warga memanfaatkan aplikasi JKN Mobile untuk mengurus administrasi BPJS Kesehatan. /Rifki Abdul Fahmi/prfmnews.id

PRFMNEWS - Masyarakat Indonesia punya jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah, yakni BPJS. BPJS menawarkan berbagai layanan kesehatan, baik itu rawat jalan maupun rawat inap.

Memang semua pelayanan yang ditawarkan BPJS memiliki syarat dan ketentuan, kamu bisa menanyakan hal tersebut langsung sesuai kebutuhanmu kepada petugas di loket BPJS. Pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan tersebut mencakup layanan rawat inap maupun rawat jalan.

Meski demikian, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta. Termasuk mengenai, berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit?

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Luncurkan Café Kopi Berbagi di Bandung

Rumor di masyarakat, pasien rujukan BPJS Kesehatan jika di rawat di rumah sakit hanya bisa 3 hari saja.

Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara soal isu yang tengah beredar di media sosial yang menyatakan bahwa pasien peserta JKN harus pulang setelah dirawat selama tiga hari di rumah sakit (RS), sekalipun belum dinyatakan sembuh atau membaik oleh dokter.

Ghufron menepis dengan tegas rumor yang beredar tersebut. Menurutnya, mengacu pada perundang-undangan ataupun aturan BPJS Kesehatan, tidak pernah ada ketentuan terhadap batasan durasi rawat inap bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam unggahan di channel YouTube BPJS menerangkan, tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit. Selama tercatat sebagai peserta dan menggunakan BPJS Kesehatan, pasien bisa dirawat hingga sehat.

Baca Juga: Sudah Ada Warga Kota Bandung Terkonfirmasi Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x