CEK FAKTA: Benarkah Pasien Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Cuma Bisa 3 Hari Saja?

- 12 Desember 2023, 12:30 WIB
Salah seorang warga memanfaatkan aplikasi JKN Mobile untuk mengurus administrasi BPJS Kesehatan.
Salah seorang warga memanfaatkan aplikasi JKN Mobile untuk mengurus administrasi BPJS Kesehatan. /Rifki Abdul Fahmi/prfmnews.id

"Lama rawat pasien BPJS Kesehatan itu tidak dibatasi hari. Namun berdasarkan indikasi medis dan jika kondisi pasien itu sudah stabil atau terkendali. Jadi jika pasien masih membutuhkan perawatan tidak dipaksakan pulang," demikian dijelaskan Ghufron dalam video tersebut.

Ghufron juga memastikan bahwa durasi rawat inap bagi pasien JKN diserahkan pada keputusan dokter yang merawat dan bertanggung jawab. Jika dokter menyatakan penyakit sudah bisa dikendalikan, pasien tersebut sudah dibolehkan untuk meninggalkan RS.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga menanggung semua klaim perawatan pasien JKN, asalkan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur. Dengan alasan tersebut, peserta JKN tidak perlu risau lagi saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Begitu pula sebaliknya. Jika pasien peserta JKN masih memerlukan rawat inap karena penyakitnya belum terkendali, harus tetap mendapat perawatan. Dengan begitu, dapat dikatakan pemulangan pasien tergantung hasil pemeriksaan dokter. Jika penyakitnya sudah terkendali atau sembuh, pasien bisa pulang,” ujar Ghufron.

Baca Juga: Daftar 7 Angkutan Umum ke Bandara Kertajati Berlaku Tiket Gratis dari Pemprov Jabar

Ghufron menambahkan, peraturan terkait perawatan pasien sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Pasal 46 ayat (1) dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Jika mengacu pada pasal itu, batasan perawatan pasien dari peserta JKN bukan dihitung dari durasi waktu, tapi sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien berdasarkan penilaian dari dokter.

Kemudian, Pasal 47 ayat (1) juga menjelaskan secara detail terkait elemen apa saja yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, elemen yang dijaminkan meliputi pelayanan kesehatan nonspesialistik serta layanan rawat inap tingkat pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama sesuai dengan indikasi medis.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah