CEK FAKTA: Benarkah Pasien Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Cuma Bisa 3 Hari Saja?

- 12 Desember 2023, 12:30 WIB
Salah seorang warga memanfaatkan aplikasi JKN Mobile untuk mengurus administrasi BPJS Kesehatan.
Salah seorang warga memanfaatkan aplikasi JKN Mobile untuk mengurus administrasi BPJS Kesehatan. /Rifki Abdul Fahmi/prfmnews.id

PRFMNEWS - Masyarakat Indonesia punya jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah, yakni BPJS. BPJS menawarkan berbagai layanan kesehatan, baik itu rawat jalan maupun rawat inap.

Memang semua pelayanan yang ditawarkan BPJS memiliki syarat dan ketentuan, kamu bisa menanyakan hal tersebut langsung sesuai kebutuhanmu kepada petugas di loket BPJS. Pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan tersebut mencakup layanan rawat inap maupun rawat jalan.

Meski demikian, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta. Termasuk mengenai, berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit?

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Luncurkan Café Kopi Berbagi di Bandung

Rumor di masyarakat, pasien rujukan BPJS Kesehatan jika di rawat di rumah sakit hanya bisa 3 hari saja.

Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara soal isu yang tengah beredar di media sosial yang menyatakan bahwa pasien peserta JKN harus pulang setelah dirawat selama tiga hari di rumah sakit (RS), sekalipun belum dinyatakan sembuh atau membaik oleh dokter.

Ghufron menepis dengan tegas rumor yang beredar tersebut. Menurutnya, mengacu pada perundang-undangan ataupun aturan BPJS Kesehatan, tidak pernah ada ketentuan terhadap batasan durasi rawat inap bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam unggahan di channel YouTube BPJS menerangkan, tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit. Selama tercatat sebagai peserta dan menggunakan BPJS Kesehatan, pasien bisa dirawat hingga sehat.

Baca Juga: Sudah Ada Warga Kota Bandung Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Lama rawat pasien BPJS Kesehatan itu tidak dibatasi hari. Namun berdasarkan indikasi medis dan jika kondisi pasien itu sudah stabil atau terkendali. Jadi jika pasien masih membutuhkan perawatan tidak dipaksakan pulang," demikian dijelaskan Ghufron dalam video tersebut.

Ghufron juga memastikan bahwa durasi rawat inap bagi pasien JKN diserahkan pada keputusan dokter yang merawat dan bertanggung jawab. Jika dokter menyatakan penyakit sudah bisa dikendalikan, pasien tersebut sudah dibolehkan untuk meninggalkan RS.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga menanggung semua klaim perawatan pasien JKN, asalkan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur. Dengan alasan tersebut, peserta JKN tidak perlu risau lagi saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Begitu pula sebaliknya. Jika pasien peserta JKN masih memerlukan rawat inap karena penyakitnya belum terkendali, harus tetap mendapat perawatan. Dengan begitu, dapat dikatakan pemulangan pasien tergantung hasil pemeriksaan dokter. Jika penyakitnya sudah terkendali atau sembuh, pasien bisa pulang,” ujar Ghufron.

Baca Juga: Daftar 7 Angkutan Umum ke Bandara Kertajati Berlaku Tiket Gratis dari Pemprov Jabar

Ghufron menambahkan, peraturan terkait perawatan pasien sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Pasal 46 ayat (1) dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Jika mengacu pada pasal itu, batasan perawatan pasien dari peserta JKN bukan dihitung dari durasi waktu, tapi sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien berdasarkan penilaian dari dokter.

Kemudian, Pasal 47 ayat (1) juga menjelaskan secara detail terkait elemen apa saja yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, elemen yang dijaminkan meliputi pelayanan kesehatan nonspesialistik serta layanan rawat inap tingkat pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama sesuai dengan indikasi medis.

Baca Juga: Tedy Rusmawan Desak Disdik Jabar Alokasikan Anggaran untuk Ijazah Siswa SMA/SMK yang Ditahan Sekolah

Layanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, serta pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

Ada juga tindakan medis nonspesialistik, baik operasi maupun nonoperasi, dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Faskes tingkat pertama juga menjamin pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Kemudian, pada faskes rujukan, perawatan inap nonintensif dan perawatan inap di ruang intensif juga mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.

Layanan lain yang juga ditanggung adalah administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (khusus IGD), serta pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.

Baca Juga: Atap Bangunan di Jalan Golf Raya Lepas Tertiup Angin Puting Beliung

Selanjutnya, tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah, yang sesuai dengan indikasi medis, pelayanan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, serta pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.

“Faskes rujukan juga melayani rehabilitasi medis, pelayanan darah, pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di faskes, dan pelayanan keluarga berencana,” terang Ghufron.

Jika ada pasien dari peserta JKN yang dirawat kurang dari tiga hari, lanjut Ghufron, hal itu disebabkan penyakit yang diderita sudah terkendali.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah