Baca Juga: Ada Lagi, Peneliti WHO Temukan Varian Baru Omicron Siluman BA.2 yang Dijuluki ‘Son of Omicron’
"Tahun 2014 diketahui rumah perusahaan (eks Hadi Winarso) tersebut digunakan sebagai rumah tempat ibadah (Mushola) oleh Hari Nugraha yang mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso," kata Kuswardoyo saat dihubungi via telepon, Sabtu 29 Januari 2022.
Atas situasi ini, tegas Kuswardoyo, PT KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Selanjutnya Hari Nugraha melaporkan PT KAI dengan tuduhan perusakan rumah ibadah.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara pihak kepolisian tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh PT KAI.
Menurut Kuswardoyo, bangunan yang diklaim sebagai Masjid Nurul Ikhlas itu tidak terdaftar baik di Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Kantor Urusan Agama (KUA).
"Serta sdr Hari Nugraha tidak dapat menunjukan bukti wakaf atas tanah dan bangunan tersebut, selanjutnya kasus dihentikan oleh Polda Jabar," ungkapnya.
Baca Juga: Hati-hati! Tanda-tanda Kulit Semacam Ini Bisa Menandakan Terkena Diabetes, Kata dr. Ema
Kuswardoyo melanjutkan, pada tahun 2017 silam Hari Nugraha melakukan penguasaan fisik atas aset di Jalan Cihampelas Nomor 149 dengan membongkar pagar PT KAI dan kembali membuka tempat tersebut sebagai tempat ibadah.
Tahun 2019 aset tersebut kembali di tertibkan oleh KAI dengan didampingi Aparat kewilayahan.