Ada Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Disuntik Vaksin? Begini Fakta Sebenarnya

- 23 Januari 2022, 19:54 WIB
Ilustrasi Sertifikat Vaksin Covid-19.
Ilustrasi Sertifikat Vaksin Covid-19. /Instagram @sertifikatvaksin/

Selain itu, jasa pembuatan sertifikat vaksin pula bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan bahwa tindakan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dapat dikenai hukum pidana terkait dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga: Sebagai Pemimpin Kota Bandung, Yana Memastikan Akan Selalu Dukung Pelaku Ekonomi Kreatif

Bahkan pada tanggal 6 September 2021 telah dilakukan penangkapan atas kasus jasa pembuatan sertifikat vaksin dengan dikenakan sanksi pasal berlapis karena telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penulusuran fakta ini, informasi terkait jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus melakukan vaksinasi ialah informasi yang salah atau disinformasi.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: turnbackhoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x