CEK FAKTA: Orang yang Belum Disuntik Vaksin Dilarang Naik Kereta Api?

- 16 September 2021, 17:58 WIB
Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /PRFM

Dalam unggahannya, KAI Commuter menjelaskan bahwa bagi penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan atau masyarakat yang menderita Komorbid (penyakit penyerta) sehingga belum dapat melakukan vaksinasi Covid-19, tetap dapat menggunakan layanan KRL dengan menunjukan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit mengenai kondisinya medisnya tersebut.

Hoaks (hoax) isu tentang orang yang belum disuntik vaksin Covid-19 dilarang naik kereta api
Hoaks (hoax) isu tentang orang yang belum disuntik vaksin Covid-19 dilarang naik kereta api Dok Kominfo.

Artinya orang yang belum disuntik vaksin Covid-19 tetap bisa naik kereta api namun harus membawa dokumen berupa surat keterangan dari dokter.

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa isu tentang orang yang belum disuntik vaksin dilarang naik kereta adalah hoaks alias kabar bohong.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kominfo PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x