Dalam unggahannya, KAI Commuter menjelaskan bahwa bagi penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan atau masyarakat yang menderita Komorbid (penyakit penyerta) sehingga belum dapat melakukan vaksinasi Covid-19, tetap dapat menggunakan layanan KRL dengan menunjukan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit mengenai kondisinya medisnya tersebut.
Artinya orang yang belum disuntik vaksin Covid-19 tetap bisa naik kereta api namun harus membawa dokumen berupa surat keterangan dari dokter.
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa isu tentang orang yang belum disuntik vaksin dilarang naik kereta adalah hoaks alias kabar bohong.***