Tidak seperti isu yang beredar bahwa Perum DAMRI Cabang Bandung menunda bayar gaji karyawan sebanyak 100 persen sejak Maret.
Ahmad melanjutkan, penundaan pembayaran gaji karyawan sebanyak 50 persen ini sudah dilakukan sejak Maret 2021.
"Sejak adanya pandemi Covid-19 kegiatan operasional menurun dan pendapatan menurun drastis sehingga hak-hak karyawan berupa gaji tidak bisa dibayar penuh, namun setiap bulan tetap dibayar kan gaji tapi tidak penuh 100 persen," katanya.
Ditegaskan Ahmad, kekurangan pembayaran gaji pada karyawan Perum DAMRI Cabang Bandung akan tetap tercatat sebagai utang gaji perusahaan kepada karyawan.
"Sehingga kalau diakumulasikan kekurangan gaji bisa mencapai 5 bulan gaji tertunda dan tetap dicatat sebagai utang gaji perusahaan kepada karyawan namun tetap akan diselesaikan dengan skema pembayaran diangsur," tutupnya.***