Baca Juga: Puskesmas Disiapkan Sebagai Pos Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung
Baca Juga: 65 Orang Pelaku Perjalanan di Jabar Positif Rapid Test Antigen Selama Libur Tahun Baru Kemarin
Baca Juga: 23 Ribu Lebih Nakes di Bandung Diajukan Mendapat Vaksin pada Pertengahan Januari 2021
Kendati begitu, bukan berarti semua layanan yang dikenai PNBP digratiskan oleh Pemerintah Indonesia. Pasanya, peraturan terkait PNPB ini diperjelas lagi dalam dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.
Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah), berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sementara itu, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau gratis antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Selain itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol, Tri Julianto Djatiutomo juga menegaskan bahwa biaya yang digratiskan bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan SKCK.
"Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," jelasnya seperti dikutip prfmnews.id dari laman resmi Polri, Selasa 5 Januari 2021.***