CEK FAKTA : Pemerintah Gratiskan Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM?

- 5 Januari 2021, 18:16 WIB
Benarkah biaya bikin baru dan perpanjang SIM digratiskan oleh Pemerintah Indonesia? Berikut hasil cek fakta terkait kabar yang viral di media sosial tersebut
Benarkah biaya bikin baru dan perpanjang SIM digratiskan oleh Pemerintah Indonesia? Berikut hasil cek fakta terkait kabar yang viral di media sosial tersebut /PRFM.

Baca Juga: Puskesmas Disiapkan Sebagai Pos Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung

Baca Juga: 65 Orang Pelaku Perjalanan di Jabar Positif Rapid Test Antigen Selama Libur Tahun Baru Kemarin

Baca Juga: 23 Ribu Lebih Nakes di Bandung Diajukan Mendapat Vaksin pada Pertengahan Januari 2021

Kendati begitu, bukan berarti semua layanan yang dikenai PNBP digratiskan oleh Pemerintah Indonesia. Pasanya, peraturan terkait PNPB ini diperjelas lagi dalam dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.

Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah), berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

 

Sementara itu, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau gratis antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Selain itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol, Tri Julianto Djatiutomo juga menegaskan bahwa biaya yang digratiskan bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan SKCK.

"Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," jelasnya seperti dikutip prfmnews.id dari laman resmi Polri, Selasa 5 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x