CEK FAKTA: Viral di Medsos, Kemenkes Pastikan Daftar 15 Obat Sirup Disebut Mengandung Senyawa Berbahaya Hoax

20 Oktober 2022, 17:00 WIB
Kemenkes Pastikan Daftar 15 Obat Sirup Disebut Mengandung Senyawa Berbahaya Hoax. /Original Frank/Original Frank / Pixabay

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi terkait unggahan viral di sejumlah platform media sosial (medsos) menampilkan daftar 15 obat sirup mengandung senyawa berbahaya.

Daftar 15 obat sirup tersebut beredar viral di medsos menyusul Kemenkes melarang sementara pemberian obat sirup pada anak untuk antisipasi dugaan penyebab gagal ginjal akut misterius.

Kemenkes memastikan informasi tentang daftar 15 obat sirup yang beredar viral di medsos yang dinarasikan mengandung senyawa berbahaya itu adalah tidak benar atau hoax.

Baca Juga: Ketentuan Tarif Naik Kereta Api Bagi Penumpang Anak dan Ibu Hamil

Klarifikasi atas beredarnya informasi hoax tentang daftar 15 obat sirup itu disampaikan Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril.

"Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata dr. Syahril, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Ia mengatakan Kemenkes tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat sirup dan identifikasi kandungan senyawanya seperti yang beredar viral.

Menurut Syahril, Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Jangan Terkecoh! 5 Jenis Barang Ini Bisa Buat Lebih Boros, Mulai Hentikan Jika Tidak Ingin Cepat Habis Uang

"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ujarnya.

Adapun daftar 15 obat sirup yang viral tersebut karena disebut mengandung senyawa berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yakni Psidii Syrup (Psidium guajava folium extract), Paracetamol Syrup, Cetirizine Syrup, Paracetamol Syrup, Curviplex Syrup, Cetirizine Syrup, Ambroxol Syrup, Alerfed Syrup.

Kemudian Ranivel Syrup, Praxion Syrup, Domperidone Syrup, Paracetamol Syrup, Ambroxol Syrup, Paracetamol Syrup dan Hufagripp Syrup.

Sebelumnya, IDAI menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kemenkes dan BPOM.

Baca Juga: Kronologi Kubah Masjid Islamic Centre Terbakar, Terungkap Penyebab Kebakaran

Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan waspada terhadap gejala gangguan ginjal akut seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak.

Kemenkes juga menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kemenkes dan BPOM.

Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti-epilepsi, atau lainnya, yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler