CEK FAKTA : Pemerintah Gratiskan Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM?

5 Januari 2021, 18:16 WIB
Benarkah biaya bikin baru dan perpanjang SIM digratiskan oleh Pemerintah Indonesia? Berikut hasil cek fakta terkait kabar yang viral di media sosial tersebut /PRFM.

PRFMNEWS - Baru-baru ini beredar kabar bahwa Pemerintah Indonesia gratiskan biaya bikin baru maupun perpanjang SIM. Kabar ini kemudian viral di media sosial dan membuat masyarakat bertanya-bertanya.

Setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen negara yang terkait, Redaksi PRFM menemukan sejumlah fakta terkait kabar biaya gratis bikin SIM maupun perpanjang.

Seperti yang disebut-sebut di media sosial, gratis biaya bikin baru dan perpanjang SIM merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Baca Juga: Benarkah Sekarang Bikin dan Perpanjang SIM Gratis? Begini Penjelasan Polri

Baca Juga: Waduh! Fasilitas Forest Walk Babakan Siliwangi Rusak, Padahal Belum Buka Selama Pandemi

Baca Juga: Tenang, Mendikbud Nadiem Pastikan CPNS untuk Guru Akan Tetap Ada

PP tersebut membahas soal jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Desember 2020.

Faktanya, biaya gratis bikin baru dan perpanjang SIM merupakan kabar yang keliru, bahkan termasuk dalam kategori salah dan menyesatkan.

Dalam Pasal 7 ayat 1 PP Nomor 76 Tahun 2020, disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.

Baca Juga: Puskesmas Disiapkan Sebagai Pos Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung

Baca Juga: 65 Orang Pelaku Perjalanan di Jabar Positif Rapid Test Antigen Selama Libur Tahun Baru Kemarin

Baca Juga: 23 Ribu Lebih Nakes di Bandung Diajukan Mendapat Vaksin pada Pertengahan Januari 2021

Kendati begitu, bukan berarti semua layanan yang dikenai PNBP digratiskan oleh Pemerintah Indonesia. Pasanya, peraturan terkait PNPB ini diperjelas lagi dalam dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.

Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah), berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

 

Sementara itu, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau gratis antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Selain itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol, Tri Julianto Djatiutomo juga menegaskan bahwa biaya yang digratiskan bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan SKCK.

"Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," jelasnya seperti dikutip prfmnews.id dari laman resmi Polri, Selasa 5 Januari 2021.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler