Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung membentuk Satgas Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN untuk menjaga netralitas ASN pada masa Pilkada 2020.
Pj Sekda Kabupaten Bandung, Tisna Umaran mengatakan, bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas terkait Pilkada maka akan mendapat sanksi tegas.
"Bagi ASN yang melanggar netralitas, akan kami berikan sanksi yang tegas, tepat, terpadu, efektif dan efisien, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Tisna.***