1. Penggunaan Safety Belt (sabuk keselamatan)
2. Berkendara atau Parkir di bahu jalan (tempat terlarang)
3. Pelanggaran marka jalan
4. Melanggar batas kecepatan
5. Pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
6. Pengendara di bawah umur
7. Kendaraan dengan kapasitas yang melebihi kapasitas (ODOL)
Baca Juga: Apa Saja Jenis Bunga yang Bisa Kita makan?
Disebutkan dalam unggahan lain di akun @tmcpolrestabesbandung, operasi zebra lidaya ini dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau (kamseltibcarlantas).***