Ini Pelanggaran yang Pasti Akan Ditindak atau Ditilang Petugas dalam Operasi Zebra 2020

- 27 Oktober 2020, 09:44 WIB
Jajaran Sat Lantas Polrestabes Bandung saat menindak seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di salah satu ruas jalan di Kota Bandung, Senin 26 Oktober 2020.
Jajaran Sat Lantas Polrestabes Bandung saat menindak seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di salah satu ruas jalan di Kota Bandung, Senin 26 Oktober 2020. /TMC POLRESTABES BANDUNG

PRFMNEWS - Sejak 26 Oktober kemarin jajaran Sat Lantas Polrestabes Bandung sudah memulai operasi zebra lodaya 2020. Dalam operasi zebra lodaya 2020 ini, kepolisian menerapkan protokol kesehatan ketat karena digelar dalam kondisi pandemi covid-19.

Dalam pelaksanaan operasi zebra lodaya 2020, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang pasti akan ditindak atau ditilang oleh kepolisian. Ini adalah jenis-jenis pelanggaran yang pasti akan ditilang dalam operasi zebra lodaya 2020 :

Baca Juga: Bandara Husein Tidak Dapat Diskon Tiket Pesawat, Asita Jabar Layangkan Protes

Pelanggaran bagi pengendara roda 2 (motor) :

1. Pemotor yang tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara yang melawan arus
3. Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
4. Pelanggaran garis/marka jalan
5. Menerobos APILL atau palang pintu KA
6. Berkecepatan tinggi
7. Pengendara di bawah umur

Baca Juga: Bukan Hanya di Gedung Sate, Demo Buruh Hari Ini Digelar di 3 Lokasi

Selain itu, pastikan anda membawa dokumen perjalanan lengkap seperti SIM dan STNK yang masih berlaku. Selain itu, pastikan juga kendaraan anda menggunakan spare part atau aksesoris yang diperbolehkan.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil dan lainnya ada tujuh sasaran utama yakni :

Baca Juga: Hari Ini 3 Ribu Buruh Demo Lagi di Depan Gedung Sate, 2 Hal Ini yang Akan Disuarakan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x