Kasus Korupsi Bandung Smart City, Ema Sumarna Diduga Terima Uang Gratifikasi Rp1 Miliar

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
KPK tahan Ema Sumarna dan tiga tersangka lainnya.
KPK tahan Ema Sumarna dan tiga tersangka lainnya. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PRFMNEWS - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam hari ini, Kamis 26 September 2024.

Penetapan tersangka dilakukan KPK berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukan Ema Sumarna diduga menerima uang gratifikasi atau suap sebesar Rp1 miliar dari kasus korupsi pengadaan barang (CCTV) dan jasa (internet) dalam program Bandung Smart City yang dicanangkan Pemerintah Kota Bandung.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Ema Sumarna menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan Dinas lainnya di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bandung secara rutin sejak 2020 sampai 2024.

Baca Juga: Ema Sumarna Ditahan KPK Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Bandung Smart City

"Dengan kewenangannya sebagai Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan 2022 pada Dinas Perhubungan," ujarnya.

Ema Sumarna selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Jakarta selama 20 hari. Ema Sumarna ditahan per hari ini hingga 15 Oktober 2024.

Penahanan dilakukan demi proses pendalaman penyidikan terkait kasus korupsi program Bandung Smart City.

Baca Juga: Bobby Nasution Belum Dipanggil KPK Usai Namanya Disebut Pada Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Malut

Tersangka lain yang ikut ditahan

Tidak hanya Ema Sumarna, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka dan ditahan KPK per hari ini. Tiga orang tersebut berinsial IR, AH dan FCR.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub