Usai Lebaran, Pemkot Bandung Cek Kelengkapan Dokumen Identitas dan Maksud Kedatangan Pendatang Baru

- 18 April 2024, 14:00 WIB
Pendatang yang berhasil di Data di Stasiun Kiaracondong
Pendatang yang berhasil di Data di Stasiun Kiaracondong /Foto : Dok Disdukcapil/

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Imbauan Simpatik di sejumlah titik lokasi yang menjadi pintu masuk ke Kota Bandung. Giat Imbauan Simpatik ini berlangsung tanggal 15 sampai 16 April 2024.

Imbauan Simpatik yang dilaksanakan usai Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M atau pada masa arus balik selama dua hari tersebut telah berlangsung di Terminal Leuwipanjang, Terminal Cicaheum, dan Stasiun Kiaracondong.

Tujuan kegiatan Imbauan Simpatik di terminal dan stasiun kereta api tersebut dilakukan oleh Disdukcapil bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan aparat kewilayahan, untuk mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara atau tidak menetap di Kota Bandung.

Baca Juga: Aktivasi IKD di Kota Bandung Capai 47 Ribu Orang, Disdukcapil: Kami Layani Pula Warga Pendatang

Imbauan Simpatik di Kota Bandung dilaksanakan dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, sekaligus mendata penduduk non permanen di Kota Bandung pasca Hari Raya Idulfitri 1445 H.

"Termasuk mengecek kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang, serta maksud kedatangan mereka ke Kota Bandung," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muchtar, Senin 15 April 2024.

Tatang menerangkan, dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen masuk ke Kota Bandung maka diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya serta ketersediaan data penduduk non permanen di Kota Kembang.

"Kegiatan ini sekaligus upaya dalam meningkatkan cakupan pendaftaran penduduk non permanen. Dari beberapa kegiatan Imbauan Simpatik sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar maksud kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung setelah Hari Raya Idulfitri di antaranya adalah pekerjaan dan pendidikan," ungkap dia.

Baca Juga: Awas Disuruh Pulang, Pemkot Bandung Siapkan Petugas Konfirmasi Tujuan Kedatangan Perantau Saat Arus Balik

Selain itu, lanjut Tatang, penduduk yang memiliki KTP di luar Kota Bandung (non-permanen) cukup memperlihatkan KTP elektronik mereka kepada petugas, kemudian mengisi formulir yang telah disediakan beserta alamat email.

"Kami turut mengimbau agar penduduk pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung, untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen,” imbaunya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x