Untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen, masyarakat pendatang dipersilakan melakukannya melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) ataupun dengan mengakses website: https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Ia berharap dengan adanya pendataan ini, jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui.
"Data ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan terhadap rencana maupun kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan oleh Pemkot Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya," jelasnya.***