PRFMNEWS – Polisi menangkap pasangan muda-mudi bukan muhrim yang kedapatan hendak menguburkan bayi hasil hubungan gelap mereka di kawasan Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Selasa 16 April 2024.
Kronologis pasangan hendak menguburkan bayi hasil hubungan di luar nikah terjadi pada Selasa pagi pukul 02.30 WIB namun kepergok polisi di wilayah Cipacing Sumedang tersebut dijelaskan Kapolsek Jatinangor Kompol Rogers Thomas.
Kapolsek Rogers Thomas mengatakan pengungkapan kejadian bayi meninggal hendak dikuburkan oleh dua orang pelaku yang merupakan pasangan bukan muhrim di Cipacing tersebut berawal dari giat patroli ke jalur Cikeruh-Cilayung yang dilakukan anggota Polsek Jatinangor.
“Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 diketahui sekira jam 02.00 WIB, anggota Polsek Jatinangor patroli ke jalur Cikeruh-Cilayung. Setelah tempat wisata Jatinangor National Park didapati satu kendaraan Honda Scoopy berada di tempat gelap samping jalan,” ujar Rogers, Selasa 16 April 2024.
Lihat postingan ini di Instagram
Kecurigaan mulai muncul saat petugas tidak menemukan keberadaan pengemudi sepeda motor tersebut. Rogers menyebut petugas pun berusaha mencari tahu keberadaan pemilik motor yang terparkir tersebut.
Baca Juga: Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi di Sukabumi Ditangkap Polisi
“Setelah dipanggil berulang kali, Sdri. AM, perempuan (22) keluar dari rerumputan dalam keadaan gugup kemudian dilakukan pemeriksaan patut dicurigai. Sekira jam 02.45 WIB, tidak lama seorang laki-laki Sdr. MAM (22) juga keluar dari semak-semak dalam keadaan badan penuh tanah,” ungkap dia.