Sedangkan tarif untuk angkutan barang jenis boks dan pikap di Zona Parkir Kawasan Pinggiran Kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Ketentuan serupa berlaku pula pada kendaraan roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Lalu sepeda motor dipatok Rp2.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.***