Langgar Aturan Tarif, Begini Cara Laporkan Oknum Parkir Liar Getok Harga Selangit di Kota Bandung

- 10 April 2024, 15:00 WIB
 Jangan Diam! Laporkan Segera jika Ada Tarif Parkir yang Tidak Wajar!
Jangan Diam! Laporkan Segera jika Ada Tarif Parkir yang Tidak Wajar! /Dok. bandung.go.id/

Selain di Sultan Agung, lokasi lain yang turut didatangi Dishub Kota Bandung untuk mengawasi parkir liar ini, imbuh dia, antara lain kawasan Tamansari khususnya Balubur Town Square (Baltos), sekitaran alun-alun seperti Jalan Dalem Kaum dan Kepatihan.

"Itu yang parkir di Jalan Dalem Kaum, ilegal. Notabene di trotoar," tegas Asep.

Baca Juga: Banyak Oknum Getok Tarif Parkir Mahal di Kota Bandung, Dishub Kota Bandung: Segera Laporkan!

Asep membeberkan dari hasil penelusuran ke lokasi, aksi parkir liar yang ramai di media sosial dengan mematok tarif Rp20.000 itu menurut keterangan yang didapatkan tidak ditarik dengan harga tersebut.

"Saya sudah konfirmasi, ternyata itu bukan Rp20.000 tetapi Rp10.000, parkir motor Rp5.000, dan nitip helm Rp5.000 ribu," ungkapnya.

"Dalam Perwal memang tidak ada penitipan helm. Jadi misalnya zona penyangga, zona pusat itu termasuk dengan helm. Makanya kepada warga Bandung, jangan parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," imbuh dia.

Baca Juga: Beredar Foto Karcis Parkir di Pasar Andir Bandung Bertuliskan Putra Daerah

Untuk diketahui, dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 dijelaskan salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir yang terdiri atas Zona Parkir Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota, dan Zona Parkir Kawasan Pinggiran Kota.

Di Zona Parkir Kawasan Pusat Kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya dipatok Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

Di Zona Parkir Kawasan Penyangga Kota, tarif sepeda motor dikenakan Rp2.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah