"Korban memang mengakui bahwa kendaraan tersebut ia beli dan sudah lunas. Namun, korban ini membutuhkan modal sehingga menggadaikan BPKB mobil ke perusahaan pendanaan. Sejak tahun 2022, pembayarannya selama delapan bulan itu tidak ada masalah. Namun setelah usaha korban mengalami kesulitan, maka kurang lebih satu tahun belakangan korban menunggak pembayaran," papar Kusworo.
Meski begitu, Kusworo menyatakan tidak dibenarkan bagi seorang Debt Collector untuk melakukan ancaman kekerasan terhadap nasabah yang menunggak pembayaran.
Seharusnya, kata Kusworo, Debt Collector membawa Tanda Pengenal dari Perusahaan, Surat Tugas yang berisi informasi spesifik, Sertifikat Fidusia kendaraan, Lampiran dokumen somasi terhadap kendaraan yang menunggak pembayaran.
Baca Juga: Libur Lebaran Nanti Bisa Naik Bianglala Unik di Pangalengan Bandung
Selanjutnya, Debt Collector sebaiknya tidak melakukan pemberhentian paksa serta pengambilan paksa kendaraan. Apalagi kalau sudah pakai ancaman kekerasan,
"Ini harus dipatuhi agar DC tidak melanggar hukum pidana. Sebaiknya DC langsung ke rumah nasabah yang menunggak. Bicarakan baik-baik dengan nasabah, ketimbang melakukan pelanggaran pidana di jalan raya," pungkas Kusworo.
Ancaman Hukuman
Enam orang Debt Collector yang terlibat di kasus Nagreg ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung.
Akibatnya perbuatannya, para Debt Collector tersebut dijerat dengan Pasal 365 juncto 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.***