Pemkot Bandung Siap Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam yang Nekat Beroperasi di Bulan Ramadhan

- 26 Maret 2024, 21:00 WIB
Pemantauan tempat hiburan malam di Kota Bandung oleh Satpol PP Kota Bandung.
Pemantauan tempat hiburan malam di Kota Bandung oleh Satpol PP Kota Bandung. /Diskominfo kota Bandung/

BANDUNG, PRFMNEWS - Seperti tahun sebelumnya, setiap Ramadhan semua tempat hiburan malam di kota Bandung wajib tutup selama bulan suci Ramadhan.

Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satpol PP siap menindak tegas jika ada tempat hiburan malam yang nekat buka selama bulan Ramadhan.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menyampaikan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di kota Bandung.

Masyarakat pun diminta aktif melakukan pengawasan dengan melaporkan langsung jika menemukan tempat hiburan malam yang nekat buka di bulan Ramadhan ini.

Baca Juga: Terbitkan Aturan, Pemkot Bandung Larang Sejumlah Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadhan 2024

Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang dididuga melanggar.

"Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin 25 Maret 2024). Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya," katanya saat dihubungi, Selasa 26 Maret 2024.

Namun, Satpol PP tetap akan memanggil pengelola tepmat hiburan malam itu pada Rabu 27 Maret 2024 besok untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Tidak Tutup Total, Ini Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Jakarta pada Bulan Puasa Ramadhan 2024

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Rasdian mengatakan saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

"Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu," katanya.

Selama bulan Ramadan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah