Terbitkan Aturan, Pemkot Bandung Larang Sejumlah Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadhan 2024

- 9 Maret 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi Ramadhan
Ilustrasi Ramadhan /Pixabay.com/Engin_Akyurt/12900 images.

PRFMNEWS – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menerbitkan surat edaran (SE) berisi aturan penutupan sejumlah kategori tempat hiburan malam selama Ramadhan 1445 H/2024 M.

Larangan sejumlah tempat hiburan malam buka selama Ramadhan 2024 ini tercantum dalam SE Nomor: 728-Disbudpar/2024 tentang Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Nyepi, dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Adapun dasar aturan penerbitan SE tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pasal 73 ayat 6).

Baca Juga: Promo Ramadhan 2024, Gratis Masuk Ancol Nikmati Hiburan-Wisata Kuliner Ngabuburit, Ini Link Pesan Tiketnya

Daftar kategori tempat hiburan malam dan usaha pariwisata yang dilarang buka atau wajib tutup selama Ramadhan 2024 sesuai Pasal 73 ayat 6 Perda Kota Bandung tersebut antara lain, bar, kelab malam, diskotik, pub, karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni.

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," bunyi peraturan pada pasal tersebut.

Jadwal penutupan jenis usaha tersebut berlaku mulai hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Sempat Makan Mie, Ini yang Terjadi Sebelum Pilot-Kopilot Batik Air Tidur 28 Menit Saat Penerbangan

“Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan termaksud di atas,” demikian bunyi peraturan dalam SE Disbudpar tersebut.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x