Terbitkan Aturan, Pemkot Bandung Larang Sejumlah Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadhan 2024

- 9 Maret 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi Ramadhan
Ilustrasi Ramadhan /Pixabay.com/Engin_Akyurt/12900 images.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah