Pasar Tumpah Jalan Sudirman Bandung Langgar Aturan Jam Buka, Pedagang Bandel Dipastikan Ditindak Tegas

- 2 Maret 2024, 18:00 WIB
Tingkatkan Estetika Kota Bandung Sekda Instruksikan Jam Operasional Pasar Tumpah Hanya Sampai Pukul 06.00 WIB
Tingkatkan Estetika Kota Bandung Sekda Instruksikan Jam Operasional Pasar Tumpah Hanya Sampai Pukul 06.00 WIB /Dok. bandung.go.id/Diskominfo Kota Bandung

"Kita juga minta penataan oleh DSDABM dan kewilayahan untuk cat ulang dan tata letaknya diperbaiki untuk hadirnya keindahan, estetika dan ketertiban," paparnya.

Sebagai informasi, aturan berdagang di pasar tumpah telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012. Pasar tumpah tersebut termasuk dalam Zona Kuning.

Zona Kuning adalah seluruh aktivitas pasar tumpah di daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB. Kemudian pada pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah yang berisi pedagang kuliner. ***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah