Pasar Tumpah Jalan Sudirman Bandung Langgar Aturan Jam Buka, Pedagang Bandel Dipastikan Ditindak Tegas

- 2 Maret 2024, 18:00 WIB
Tingkatkan Estetika Kota Bandung Sekda Instruksikan Jam Operasional Pasar Tumpah Hanya Sampai Pukul 06.00 WIB
Tingkatkan Estetika Kota Bandung Sekda Instruksikan Jam Operasional Pasar Tumpah Hanya Sampai Pukul 06.00 WIB /Dok. bandung.go.id/Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan para pedagang Pasar Tumpah di area trotoar Jalan Sudirman melanggar aturan terkait jadwal operasional pada Zona Kuning Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Bandung.

Untuk itu, Ema Sumarna menegaskan bagi pedagang Pasar Tumpah di area trotoar Jalan Sudirman yang masih membandel tidak menaati terkait jam operasional, maka akan ditindak tegas oleh Satpol PP Kota Bandung.

Ema menyampaikan jam operasional Pasar Tumpah di area Zona Kuning PKL Kota Bandung termasuk trotoar kawasan Jalan Sudirman dibatasi dan harus sudah selesai pada pukul 06.00 WIB. Lewat dari waktu tersebut, tidak boleh lagi ada aktivitas pasar tumpah.

"Tadi kita melihat kegiatan ekonomi nonformal yang ada di Jalan Sudirman yang dengan Pasar Tumpah Sudirman tadi progresnya jauh dari harapan. Aturannya di dalam Perda No. 4 Tahun 2011 itu, aktivitas mereka harus sudah selesai sampai pukul 06.00 WIB pagi, namun faktanya sampai pukul 07.30 WIB masih beraktivitas," kata Ema saat monitoring ke lokasi, Jumat 1 Maret 2024.

Untuk itu, Ema meminta kepada koordinator pedagang di kawasan Pasar Tumpah Sudirman agar menaati aturan yang berlaku. Ia menyebut para pedagang di sana telah sepakat untuk menghentikan aktivitas mereka pada pukul 06.00 WIB.

"Para koordinator di sana telah sepakat mulai besok (Sabtu, 2 Maret 2024) akan beraktivitas sampai pukul 06.00 WIB sesuai Perda. Kemudian kita berikan waktu untuk membereskan barangnya sampai pukul 06.30 WIB," ungkap dia.

Ema menegaskan, tidak boleh lagi ada lapak pedagang Pasar Tumpah Sudirman yang disimpan di sepanjang area trotoar. Apabila masih ada, maka ia memastikan Satpol PP Kota Bandung akan menertibkan lapak dagangan tersebut.

"Nah bagbagan (lapak dagangan) tidak ada ruang mereka untuk disimpan di trotoar. Makanya mereka harus bertanggung jawab membawanya kembali. Kalau tidak, kita akan tindak tegas ditertibkan oleh Satpol PP dan itu tadi sudah disepakati," tegas dia.

Selain itu, Ema menginstruksikan kepada jajaran Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung serta kewilayahan untuk melakukan penataan trotoar kawasan Sudirman dengan pengecatan ulang dan memperbaiki tata letaknya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x