Hati-hati! Denda Rp 1 Juta bagi Pembeli di PKL Zona 'Terlarang'

- 20 Februari 2024, 16:45 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat tinjau kawasan Tegalega Rabu, 18 Oktober 2023.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat tinjau kawasan Tegalega Rabu, 18 Oktober 2023. /Diskominfo kota Bandung/

BANDUNG, PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan denda Rp1 juta kepada warga yang belanja dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang.

Penertiban PKL di Kota Bandung kian masif, terutama di zona merah PKL. Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, Pemkot Bandung akan menegakkan regulasi secara tegas, bukan hanya kepada para PKL, tapi juga pembeli.

"Penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada masih perlu ditingkatkan. Selain ke PKL, kami juga imbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam perda," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin 19 Februari 2024.

Pada pasal 24 ayat 1 perda tersebut tertulis, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.

Baca Juga: Sidak PKL di Jalan Surapati, Sekda Kota Bandung Temukan Penyebab Kemacetan Kawasan Pusdai

Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

"Selain penegakan hukum yang kurang, pengawasan dan premanisme terkait PKL ini juga masih menjadi PR kita bersama. Saya sudah menugaskan agar Asisten Daerah 1 mengoordinasikan wewenang penegakannya," ujar Ema.

Menurut Ema, jika persoalan PKL tak dianggap serius, lama kelamaan akan menjadi bom waktu karena kian menjamurnya jumlah PKL di Kota Bandung.

Selain PKL, ia juga menyebutkan reklame ilegal menjadi salah satu tugas besar Pemkot Bandung. Ia mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat reklame ilegal kerap menjadi hal gaib untuk ditangani.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x