Dua Pekan Operasi Protokol Kesehatan, Satpol PP Kota Bandung Catat 351 Pelanggaran

- 23 September 2020, 14:06 WIB
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat memimpin Operasi Simpatik menyisir warga tak bermasker di Pasar Baru Trade Center, Kamis 13 Agustus 2020.*
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat memimpin Operasi Simpatik menyisir warga tak bermasker di Pasar Baru Trade Center, Kamis 13 Agustus 2020.* /TOMMY RIYADI/PRFM



PRFMNEWS - Dua pekan pasca Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menggelar operasi penegakan disiplin protokol kesehatan, Satpol PP Kota Bandung mencatat sekira 351 pelanggaran dilakukan masyarakat maupun badan usaha.

Dari jumlah tersebut, pelanggaran tidak menggunakan masker mendominasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sekaligus Koordinator Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19, Rasdian Setiadi mengatakan, operasi yang digelar di 173 titik patroli tersebut, menemukan 287 kasus pelanggaran perorangan, dan 64 kasus pelanggaran yang dilakukan Badan Usaha.

“Di 173 titik patroli ini kita melakukan 351 tindakan peringatan tertulis dan penghentian kegiatan bagi pelaku Badan Usaha. Sementara tindakan sanksi denda tidak kami kenakan,” jelas Rasdian saat dihubungi, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: Pelaku yang Melempari Batu ke Masjid di Dago Berhasil Diringkus Polisi

Ada pun lokasi penindakan sendiri, kata Rasdian, dilakukan di sejumlah lokasi pelanggaran seperti Taman sebanyak 38 tindakan, Pasar 30 tindakan, Mall/Toko Modern 38 tindakan baik perorangan maupun Badan Usaha, cafe/rumah makan 22, dan tempat hiburan 44 tindakan.

Sejumlah sanksi diberlakukan mulai dari teguran tertulis, penahanan KTP, sampai penghentian operasi.

“Untuk Badan Usaha, itu (pelanggaran) yang kita tindak karena buka di luar waktu yang ditetapkan dalam Perwal AKB, jumlahnya sampai 64 kasus. 45 diantaranya kami hentikan kegiatannya saat itu, dan 19 pelanggar lainnya kami kenakan sanksi penahanan KTP,” jelas Rasdian.

Baca Juga: Pemain Belakang Persib Latihan Lebih Awal dari Pemain Lain? Ini Penjelasan Pelatih Robert Alberts

Ia berharap, hasil operasi penegakan hukum yang digelar sejak tanggal 4 hingga 17 September 2020 lalu itu, bisa menekan angka pelanggaran di operasi berikutnya di masa AKB yang diperketat.

Sebab, Rasdian memastikan tidak ada lagi sanksi teguran tertulis bagi mereka yang kedapatan kembali melanggar, melainkan akan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan Perwal AKB.

"Dari 19 yang kena sanksi penahanan KTP sudah ditindaklanjuti ke sanksi berat yaitu pengenaan sanksi administrasi dengan total keseluruhan RP7 juta," ucapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x