Pelaku yang Melempari Batu ke Masjid di Dago Berhasil Diringkus Polisi

- 23 September 2020, 13:55 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku, di Mapolrestabes Bandung, Rabu 23 September 2020.*
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku, di Mapolrestabes Bandung, Rabu 23 September 2020.* /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap seorang pemuda berinisial DB yang melakukan pelemparan ke sebuah Masjid di Jalan Bukit Dago Selatan, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan peristiwa pelemparan batu itu terjadi pada Rabu 23 September 2020 sekira pukul 06.00 WIB.

Akibatnya sejumlah kaca di Masjid yang bernama Masjid Nurul Jami itu pecah.

"Pada saat itu juga diketahui oleh DKM dan dilaporkan ke polisi, saat ini tersangka atas nama DB sudah kita tangkap dan kita proses untuk didalami pemeriksaannya," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu 23 September 2020.

 

Baca Juga: Pemain Belakang Persib Latihan Lebih Awal dari Pemain Lain? Ini Penjelasan Pelatih Robert Alberts

Ulung menjelaskan, awal kronologinya pelaku mendatangi Masjid Nurul Jami pada pagi hari. Kemudian pelaku tiba-tiba mengambil batu dan melemparkannya ke arah masjid tanpa alasan yang jelas.

Sejumlah batu yang dilemparkan pelaku itu terdiri dari berbagai jenis ukuran besar. Mulai dari batu sebesar kepala manusia, hingga batu berukuran beton untuk trotoar jalan.

Kerusakan pada masjid itu, kata dia, dialami di tiga sudut masjid, termasuk kaca pintu masjid tersebut.

Setelah pelemparan itu, sejumlah pengurus masjid itu keluar dari ruang Sekretariat DKM dan langsung mengejar pelaku.

"Jadi di masjid itu tidak ada jemaah, tapi kebetulan ada pengurus DKM yang lagi bersih-bersih masjid," katanya.

Baca Juga: BTS Tampil Satu Minggu Penuh di Tonight Show with Jimmy Falon

Barang bukti yang digunakan pelaku untuk melempar kaca masjid.*
Barang bukti yang digunakan pelaku untuk melempar kaca masjid.* TOMMY RIYADI/PRFMNEWS


Meski begitu, ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pelemparan batu ke masjid tersebut. Saat ini, polisi juga masih mendalami motif pelaku hingga melakukan perbuatan perusakan masjid itu.

"Saat ini motif masih kita dalami, yang jelas dengan tindakan pelemparan ini, itu yang kita proses dulu unsur perbuatannya," katanya.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Kembali Umrah, Sanabil: Kami Tidak Gegabah Menentukan Waktu Keberangkatan

DB sendiri menurut Ulung bukan merupakan warga yang berdomisili di kawasan Dago.

Ulung mengatakan, DB merupakan warga asal Kecamatan Bandung Kulon yang sedang berdiam di rumah saudaranya yang jaraknya satu kilometer dari Masjid Nurul Jami.

Atas perbuatannya, kata Ulung, DB dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan pengrusakan dengan ancaman dua tahun penjara.

"Ancamannya dua tahun penjara, tapi ini bisa diatas lima tahun," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x