Setelah didata, para PKL didorong masuk, termasuk parkir pengunjung yang telah ditentukan kantong parkirnya.
Desain penataan pun telah dibuat oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung dengan mengukur luasan Monju untuk titik lokasi penempatan para PKL.
"Ini aset milik provinsi, jadi kami juga sedang menunggu izin dari provinsi. Setelah itu baru kami bisa tata lebih lanjut, termasuk area Monju utara yang rencananya akan digunakan juga untuk parkir dan PKL," ungkapnya.
Berdasarkan data dari Bappelitbang Kota Bandung, terangnya, ada sebanyak 1.508 PKL berjualan di sekitar Monju. Sebanyak 1.018 PKL berstatus sebagai warga Kota Bandung, warga luar Kota Bandung sebanyak 382 PKL, dan sisanya tidak membawa KTP.
Dari 1.508 PKL terbagi atas beberapa jenis usaha yang didominasi menjual berbagai produk fashion sebanyak 787 PKL, kuliner (301 PKL) dan aksesoris (127 PKL).
"Monitoring ini akan secara berkala, untuk saat ini kita pastikan dulu agar PKL tidak menghalangi jalan dan tidak berjualan di area Taman Monju. PKL berkurang boleh, bertambah tidak boleh," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tata PKL di Kawasan Monju Agar Lebih Tertata dan Pengunjung Nyaman
Atet menambahkan, target penataan saat ini adalah menjaga konsistensi pedagang yang sebelumnya berjualan di area Taman Monju harus sudah pindah dan menetap di lokasi yang telah ditentukan. Pihaknya juga memastikan jumlah PKL tidak bertambah.
"Sampai saat ini kami hanya mengimbau dulu. Untuk sanksi, itu lebih spesifik nanti penegakkan hukumnya oleh Satpol PP dan Dishub. Sekarang sudah dipasang pembatas agar PKL tidak berjualan sampai ke jalan utama. Area taman sudah bersih dari PKL. Parkir juga sudah ada yang jaga," jelasnya. ***