Perda Pajak dan Retribusi Harus Berjalan Optimal Agar PAD Kota Bandung Meningkat

- 19 Januari 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Dok PRFM

PRFMNEWS - Demi mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah berjalan optimal.

"Kita harus menghargai karena Perda ini sudah disahkan. Jadi amanat Perda tidak ada ruang untuk ditunda," ujarnya saat ditemui awak media di Balai Kota Bandung, Kamis 18 Januari 2024.

Dikatakan Ema Sumarna, hingga saat ini para petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung tengah melaksanakan tugas yang sudah menjadi kewajiban.

Baca Juga: Diungkap Menkominfo di Kota Bandung, Penyebaran Hoaks Naik Drastis Jelang Pemilu 2024

"Mereka sedang melaksanakan Perda, kemudian kita lihat respon di lapangan seperti apa," ujarnya.

Disinggung soal kenaikan pajak hiburan yang saat ini ditunda, Ema mengaku masih menunggu petunjuk teknisnya.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer di 2024, Diangkat Sebagai PNS hingga Jadi PPPK Part Time

"Kita harus dikaji, Pak Luhut (Menko Marves) ini mengeluarkan kebijakan imbauan atau apa. Masa imbauan bisa mengalahkan Perda? Perda juga dibuat atas perintah dari aturan, itu harus," ucapnya.'

"Prinsipnya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan hukum positif. Jadi itu saja, kita tegak lurus terhadap aturan," tambah Ema Sumarna.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x