Polres Cimahi Sita 120 Knalpot Brong dari 'Barudak Sunmori' di Lembang

- 15 Januari 2024, 17:23 WIB
Ilustrasi tilang, razia motor.
Ilustrasi tilang, razia motor. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Sebanyak 120-an pemotor dengan knalpot brong yang menuju Lembang terjaring razia yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Cimahi, pada Minggu 14 Januari 2024.

Para pemotor yang merupakan rombongan Sunmori (Sunday Morning Ride) itu harus merelakan motor mereka diangkut ke Mapolres Cimahi.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, razia ini dilakukan atas permintaan masyarakat yang mengeluhkan para pemotor dengan knalpot bising yang suaranya memekakkan telinga.

Baca Juga: Sayembara Bagi Warga Garut ! Kirimkan Foto Pengendara dengan Knalpot Bising Bisa Dapat Hadiah

"Dari jam 6 pagi sampai jam 12 siang kita jaring 120 kendaraan bermotor yang khusus knalpot brong, jadi kami hanya berhentikan kendaraan yang knalpot tidak standar secara kasat mata," ungkap Sudirianto saat on air di Radio PRFM, Minggu.

Ia menjelaskan, untuk memberi efek jera, motor-motor tersebut selain ditilang, juga disita sementara oleh petugas.

Apabila mereka ingin motornya kembali, maka harus membawa knalpot orisinal dan menggantinya langsung di kantor polisi. Namun, knalpot brong mereka tidak dikembalikan dan nantinya akan dimusnahkan.

Baca Juga: Polresta Bandung Larang Toko dan Bengkel Jual Knalpot Brong

"Kemudian nanti apabila mereka ingin sidang dan mengambil kendaraan, harus membawa knalpot orisinil, nanti diganti di kantor, kemudian dengan sukarela menyerahkan knalpot brong ke kami lalu dimusnahkan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x