Tata Taman Saparua, Pemkot Bandung Siapkan Tempat Parkir Resmi dan Lokasi PKL Berjualan Sesuai Aturan

- 12 Januari 2024, 21:00 WIB
Pakir kendaraan di kawasan Saparua Kota Bandung Rabu, 10 Januari 2024.
Pakir kendaraan di kawasan Saparua Kota Bandung Rabu, 10 Januari 2024. /prfmnews/Tommy Riyadi

SAPARUA, PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menata kawasan Taman Saparua dari aksi parkir liar dan PKL yang berjualan tidak sesuai tempatnya. Penataan ini dilakukan karena Jalan Ambon dan Jalan Banda terdapat jalur sepeda sehingga harus terbebas dari parkir liar dan PKL.

Sejumlah alternatif lokasi parkir resmi bagi pengunjung kawasan Taman Saparua telah disiapkan Pemkot Bandung. Begitu pula dengan tempat dan aturan untuk PKL berjualan juga tengah diupayakan sebaik mungkin.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebutkan daftar tempat parkir resmi bagi pengunjung Taman Saparua antara lain di lahan parkir PT Pos Indonesia dan area parkir lapangan tenis Pelti (Persatuan Lawn Tenis Indonesia).

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Parkir Resmi Pengunjung Taman Saparua, Patuhi Agar Tak Kena Denda

Selain itu, kantong parkir pengunjung kawasan Taman Saparua juga bisa di lapangan tenis milik Pemkot Bandung di Taman Maluku khusus roda empat atau mobil, kemudian Jalan Saparua, Jalan Ternate, dan Jalan Halmahera untuk roda dua (sepeda motor).

"BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) parkir harus hadir untuk retribusi parkir di badan jalan-jalan milik Pemkot tersebut. Jangan sampai ada preman yang tarik biaya parkirnya," tegasnya, Jumat 12 Januari 2024.

"Kita juga tengah memohon kepada Kodiklat, kantor militer sekitar, kantor Satpol PP Provinsi Jabar dan BKAD Provinsi Jabar agar lahannya bisa dimanfaatkan untuk lokasi parkir di akhir pekan," imbuh dia.

Selain perparkiran, Ema menuturkan, upaya penataan PKL Saparua pun telah dirancang Pemkot Bandung dengan sejumlah alternatif. Alternatif pertama, para PKL boleh berdagang setiap hari tapi harus direlokasi ke lapak dekat lapangan basket yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Jangan Parkir Sembarangan Lagi di Saparua, Pelanggar Kini Dipastikan Kena Sanksi Derek dan Denda

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x