Tim Gabungan Bakal Tindak Tegas Warga Kota Bandung yang Langgar Protokol Kesehatan

- 17 September 2020, 19:39 WIB
 TIM gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bersama Kodim 0618/BS dan Polrestabes Bandung menyisir sejumlah ruas jalan yang biasa dimanfaatkan warga untuk berkumpul. Di antaranya, Jalan Asia-afrika, Braga, Ir. H. Juanda dan Jalan Dipatiukur, Rabu (16 September 2020) malam.*
TIM gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bersama Kodim 0618/BS dan Polrestabes Bandung menyisir sejumlah ruas jalan yang biasa dimanfaatkan warga untuk berkumpul. Di antaranya, Jalan Asia-afrika, Braga, Ir. H. Juanda dan Jalan Dipatiukur, Rabu (16 September 2020) malam.* /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, Kodim 0618/BS dan Polrestabes Bandung menyisir sejumlah ruas jalan yang biasa dimanfaatkan warga untuk berkumpul, pada Rabu 16 September 2020 malam. Di antaranya, Jalan Asia-afrika, Braga, Ir. H. Juanda dan Jalan Dipatiukur.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengatakan, dari penyisiran tersebut pihaknya menemukan banyak warga yang berkerumun bahkan tidak menggunakan masker.

Warga yang terjaring langsung diberikan sanksi. Mulai dari push up hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U-19 vs Qatar yang Berlangsung Malam Ini Bisa Dicek di Sini

Menurut Taspen, tindakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 46 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

"Kami mengimbau serta memohon kerja sama warga Kota Bandung untuk melaksanakan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga Jarak serta tidak berkerumun," ujarnya.

Tak hanya kepada warga, tim gabungan juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha yang melanggar jam operasional.

"Jika ada restoran, cafe, atau mini market yang melanggar jam operasional, akan kita sanksi tegas. Mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin usaha," ancam Taspen seperti dikutip prfmnews.id dari laman Humas Bandung.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Daftarnya Bisa Langsung dari HP Loh

Menurutnya, kegiatan penegakan disiplin ini akan berlangsung selama 14 hari. Tim gabungan terdiri dari dua kelompok.

"Kita akan terus menyisir titik-titik yang berpotensi adanya kerumuman warga. Oleh karenanya, kami berharap, warga tidak berkerumun dan tetap disiplin menggunakan masker," imbau Taspen.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x