Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Jumat 22 Desember 2023

- 22 Desember 2023, 06:00 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung hari ini
Mobil SIM Keliling Kota Bandung hari ini //Dok PRFM

PRFMNEWS - Berikut ini merupakan informasi mengenai lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung hari ini Jumat, 22 Desember 2023.

Program SIM Keliling kota Bandung hari ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi warga Bandung dan warga luar Bandung.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini mulai beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Mikrofon Tanpa Kabel Bisa Akibatkan Kematian Mendadak

SIM Keliling Kota Bandung mobil pertama ada di Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 61, Kota Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung mobil kedua ada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Perpanjangan SIM C dan SIM A bisa juga dilakukan di MPP Kota Bandung Jalan Cianjur Nomor 34 atau di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta.

Baca Juga: Berkontribusi Nyata di Bidang Lingkungan dan Sosial, Pupuk Kujang Kembali Raih Penghargaan Proper Emas KLHK

SYARAT PERPANJANG SIM

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pembangunan Flyover Ciroyom Tidak Akan Berimbas pada Bangunan Cagar Budaya

4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Jeda Kompetisi Liga 1 Dimanfaatkan Nick Kuipers untuk Pulang Kampung

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah