Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Job Fair Hybrid 21-22 November, Tersedia 4.000 Lowongan Kerja
Untuk mencegah peredaran miras, Polres Cimahi bersama dengan pemerintah daerah Kota Cimahi dan KBB akan menyurati pihak pabrik dan distributor karena kedua daerah itu berdasarkan Perda yang berlaku menerapkan status nol persen miras.
"Jadi rencana kedepan kita akan menyurati kepada distributor ataupun pabrik yang memproduksi minuman keras ini," jelasnya.
Adapun para tersangka yang diamankan ini dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan mereka dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.***