Aksi Nyata Polres Cimahi dalam Perangi Narkoba dan Miras, Amankan Belasan Tersangka dalam Waktu 1 Bulan

- 21 November 2023, 11:30 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat pimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan miras di KBB dan Cimahi Selasa, 21 November 2023.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat pimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan miras di KBB dan Cimahi Selasa, 21 November 2023. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Polres Cimahi terus memerangi peredaran minuman keras (miras) dan juga peredaran narkoba di wilayah Kota Cimahi dan juga Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyampaikan, pada periode November 2023 pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dan 5 kasus obat keras terlarang dengan total 19 tersangka.

Dalam pengungkapan ini turut diamankan beberapa barang bukti seperti sabu seberat 197,75 gram, ganja seberat 274,72 gram, kemudian tembakau sintetis 128,57 gram, dan 4.590 butir obat keras terlarang.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan KA Probowangi Vs Elf, KAI Imbau Pemda hingga PUPR Tangani Perlintasan Sebidang

"Miras ini sebanyak 256 kasus yang kita sidang tipiring 62 kasus. Untuk barang bukti miras sebanyak 11.938 botol berbagai merk, 27 jerigen tuak, 40 plastik ciu," kata Aldi dalam konferensi pers Selasa, 21 November 2023.

Sepanjang 2023 ini, lanjut Aldi, total Polres Cimahi sudah mengungkap 169 kasus narkoba dengan 188 orang tersangka.

"Tentunya kami bersama Forkopimda dan stakeholder terus bergerak menangkap pelaku kejahatan narkoba dan miras," ucap dia.

Miras, kata Aldi, merupakan salah satu penyebab adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Job Fair Hybrid 21-22 November, Tersedia 4.000 Lowongan Kerja

Untuk mencegah peredaran miras, Polres Cimahi bersama dengan pemerintah daerah Kota Cimahi dan KBB akan menyurati pihak pabrik dan distributor karena kedua daerah itu berdasarkan Perda yang berlaku menerapkan status nol persen miras.

"Jadi rencana kedepan kita akan menyurati kepada distributor ataupun pabrik yang memproduksi minuman keras ini," jelasnya.

Adapun para tersangka yang diamankan ini dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan mereka dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah