PRFMNEWS - Jajaran Polres Cimahi terus memerangi peredaran minuman keras (miras) dan juga peredaran narkoba di wilayah Kota Cimahi dan juga Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyampaikan, pada periode November 2023 pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dan 5 kasus obat keras terlarang dengan total 19 tersangka.
Dalam pengungkapan ini turut diamankan beberapa barang bukti seperti sabu seberat 197,75 gram, ganja seberat 274,72 gram, kemudian tembakau sintetis 128,57 gram, dan 4.590 butir obat keras terlarang.
Baca Juga: Pasca Kecelakaan KA Probowangi Vs Elf, KAI Imbau Pemda hingga PUPR Tangani Perlintasan Sebidang
"Miras ini sebanyak 256 kasus yang kita sidang tipiring 62 kasus. Untuk barang bukti miras sebanyak 11.938 botol berbagai merk, 27 jerigen tuak, 40 plastik ciu," kata Aldi dalam konferensi pers Selasa, 21 November 2023.
Sepanjang 2023 ini, lanjut Aldi, total Polres Cimahi sudah mengungkap 169 kasus narkoba dengan 188 orang tersangka.
"Tentunya kami bersama Forkopimda dan stakeholder terus bergerak menangkap pelaku kejahatan narkoba dan miras," ucap dia.
Miras, kata Aldi, merupakan salah satu penyebab adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).