Mau Lakukan Aksi Vandalisme di Kota Bandung, Pemuda ini Ditangkap Satpol PP

- 14 November 2023, 08:00 WIB
Satpol PP Kota Bandung amankan pemuda yang khendak lakukan vandalisme Minggu, 12 November 2023.
Satpol PP Kota Bandung amankan pemuda yang khendak lakukan vandalisme Minggu, 12 November 2023. /diskominfo kota bandung/

PRFMNEWS - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus melakukan patroli di kota Bandung. Hasilnya pada Minggu, 12 November 2023 lalu jajaran Satpol PP Kota Bandung memergoki seorang pemuda yang khendak lakukan vandalisme.

Pemuda yang diketahui berinisial MF (19) itu kedapatan membawa 7 kaleng cat semprot berbagai warna dan 1 buah tas.

Dia berencana melakukan aksi vandalisme di di Jalan Asia Afrika - Tambong. Sebelumnya, ia sudah pernah melakukan vandalisme di Jalan ABC.

Baca Juga: Marc Klok dan Daisuke Sato Akan Berduel Karena Berbeda Seragam

"Kronologisnya malam sekitar pukul 23.00-23.30 WIB. Anggota kami melihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural yang berujung pada tindakan vandslisme," ujar Ahli Muda (penyidik), Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma di Kantor Satpol PP, Senin 13 November 2023.

Henry menambahkan, MF melakukan aksi tersebut pada tembok yang menggambar inisial nama ia sendiri.

"Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri," ungkap Henry.

Motifnya, lanjut Henry, melaksanakan aksinya hanya sendiri. Tidak masuk dalam komunitas atau organisasi lainnya.

"Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melalukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri," bebernya.

Baca Juga: Peserta Tes SKD CPNS 2023 di Jatim Ketahuan Bawa Jimat Berbentuk Bunga Kantil hingga Garam

Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

"Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan," ungkapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah