Jelang Musim Hujan, Pemkab Bandung Mulai Susun Langkah untuk Antisipasi Bencana

- 8 November 2023, 07:30 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna setelah ground jembatan khusus motor Rancamanyar Selasa, 10 Oktober 2023.
Bupati Bandung Dadang Supriatna setelah ground jembatan khusus motor Rancamanyar Selasa, 10 Oktober 2023. /Pemkab Bandung/

"BPBD juga melaksanakan pelatihan pencegahan dan kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana. Mulai dari melakukan kegiataan simulasi tanggal penanggulangan bencana minimal 1 kali dalam setahun, melalui peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) atau di Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB)," katanya.

Lebih penting lagi yang dilaksanakan BPBD, lanjut Uka Suska adalah melaksanakan kegiataan peringatan dini.
"BPBD Kabupaten Bandung menerapkan sistem peringatan dini terintegrasi sesuai ancaman bencana salah satunya yakni dengan memasang alat ukur tinggi muka air, pemasangan automatic water level recorder, dan Ina tewas dari BMKG. Selain itu ada juga pemasangan rambu-rambu kebencanaan di beberapa titik daerah rawan bencana," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan peringatan dini melalui diseminasi informasi peringatan dini kepada stakeholder dan masyarakat melalui surat peringatan dini atau himbauan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana secara berkala.

"Upaya penanggulangan bencana, yang selama ini dilaksanakan BPBD yaitu menyiapkan logistik dan peralatan kebencanaan yang cukup untuk wilayah rawan bencana di Kabupaten Bandung berkolaborasi dengan dinas teknis terkait seperti Dinsos, Dispakan, Distan dan lain sebagainya untuk memenuhi kebutuhan buffer stock cadangan pangan. Kita juga melaksanakan program pemulihan sosial dan traumahealing bagi korban bencana di wilayah Kabupaten Bandung," tuturnya.

Uka Suska menyebutkan alur upaya penanganan darurat bencana. Pertama, pengkajian secara cepat dan tepat terhadap kerusakan dan sumberdaya. Kedua, penentuan status keadaaan darurat bencana. Ketiga, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana. Keempat, pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikologis, dan tempat hunian). Kelima, perlindungan terhadap kelompok dengan (bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, lansia dan berkebutuhan khusus). Keenam, pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah