Pemprov Jabar Rancang Pergub Percepatan Transportasi Massal Bandung Raya LRT hingga Kereta Gantung

- 21 Oktober 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi kereta gantung.
Ilustrasi kereta gantung. /PIXABAY/Elsemargriet

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mematangkan regulasi berupa peraturan gubernur (pergub) yang akan digunakan sebagai payung hukum untuk percepatan pembangunan berbagai transportasi massal di wilayah Bandung Raya.

Hal ini diungkapkan Pj Gubernur Jabar dalam acara seminar mematangkan regulasi pergub guna mengakselerasi pembangunan transportasi massal kawasan Bandung Raya yang digelar di Padalarang, Jumat 20 Oktober 2023.

Bey Machmudin mengatakan kemacetan menjadi salah satu masalah utama di Bandung Raya sehingga harus segera diatasi, selain pekerjaan rumah bersama dalam hal pendidikan, stunting dan sampah.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Ungkap Alasan Atlet Lempar Pisau harus Punya Lisensi

Kajian-kajian yang telah dilakukan, baik Bus Rapid Transit (BRT), Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), hingga cable car (kereta gantung), harap Bey, dapat segera terealisasi.

“Sampai saat ini, saya banyak menerima keluhan, memunculkan kesan percuma mengadakan BRT, karena bus kota yang ada saat ini dengan dioperasikan Damri juga kosong,” ujar Bey Machmudin.

"Artinya harus sustain. Harus bisa mengalihkan ke transportasi publik. Total ada 400 (BRT yang dipersiapkan untuk angkutan massal Bandung Raya), saya harap, ini bis mau dikemanakan. Sosialisasi ke masyarakat, bagaimana hadirnya bis jangan menambah kepadatan di jalan raya," imbuhnya.

Baca Juga: Partai Ummat Resmi Dukung Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024

Maka dari itu, Bey berharap perlu segera dibuat payung hukum yang tidak hanya memikirkan infrastruktur saja, tetapi juga terkait bagaimana mengubah pola pikir masyarakat untuk beralih ke transportasi massal.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah