Baca Juga: Berkat Laporan Warga, Polresta Bandung Berhasil Sita Puluhan Paket Narkoba Jenis Sabu dan Ganja
Tersangka ini sudah melakukan praktik pengedaran sabu dengan balon ini selama 2 bulan.
Untuk para tersangka narkoba yang ditangkap ini dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan mereka.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Sementara pelaku obat terlarang dijerat dengan undang-undang kesehatan.