Ada-ada Saja! Pengedar Sabu di Kabupaten Bandung Coba Kelabui Orang dengan Berpura-pura Jadi Tukang Balon

- 3 Oktober 2023, 16:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memperlihatkan barang bukti ungkap kasus narkoba oleh jajaran Polresta Bandung di Mapolresta Bandung Selasa, 3 Oktober 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memperlihatkan barang bukti ungkap kasus narkoba oleh jajaran Polresta Bandung di Mapolresta Bandung Selasa, 3 Oktober 2023. /Budi Satria/prfmnews

Baca Juga: Berkat Laporan Warga, Polresta Bandung Berhasil Sita Puluhan Paket Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Tersangka ini sudah melakukan praktik pengedaran sabu dengan balon ini selama 2 bulan.

Untuk para tersangka narkoba yang ditangkap ini dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan mereka.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Sementara pelaku obat terlarang dijerat dengan undang-undang kesehatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah